Ads 720 x 90

Fiksioner Free Blogger Theme Download

Pelaksanaan Jual Beli Online Dalam Islam

pelaksanaan Jual Beli Online Dalam Islam


PENDAHULUAN

Berbisnis merupakan salah satu kegiatan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Agama Islam. Bahkan, Rasulullah sendiri telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, peradaban manusia yang semakin tinggi serta teknologi yang terus berkembang menuntut kita untuk terus maju. Salah satunya adalah dalam bidang perdagangan. Teknologi yang canggih ini memungkinkan kita untuk menembus batas jarak, ruang dan waktu. Terobosan ini membuat kita dapat melakukan bisnis melalui dunia internet. Salah satu contoh teknologi yang sedang diminati oleh masyarakat luas yaitu penjualan produk secara online melalui media internet.

Hingga saat ini ada banyak situs-situs yang menyediakan jasa penjualan secara online, seperti zalora.com, berniaga.com, olx.co.id, kutubuku.com, dan sebagainya. Dalam melakukan bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen tidak secara langsung akan tetapi menggunakan website, e-mail, BlackBerry Messenger, Facebook, Whatsapp, dsb. Dan dalam perkembangan zaman saat ini, fenomena jual beli online ini sangat berkembang dengan pesat di tengah-tengah kehidupan masyarakat sehari-harinya.

Pelaksanaan Jual Beli Online Dalam Islam - dalam pelaksanaan jual beli online dalam islam haruslah memperhatikan banyak hal yang termasuk dalam bisnis syariah dalam islam. apakah itu bisnis syariah dalam islam? Bisnis syariah merupakan sebuah bentuk implementasi atau perwujudan dari aturan-aturan syari’at Allah yang ada dalam dunia bisnis.

Sebenarnya bentuk dari bisnis syriah tidaklah jauh berbeda dengan bisnis pada umumnya, yaitu sebuah upaya dalam memproduksi barang ataupun jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Namun, terdapat aspek syariah yang membedakannya dengan bisni pada umumnya.

Dalam bermuamalah pada dasarnya segala sesuatu dalam urusan dunia hukum asalnya adalah halal atau boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Online tersebut ditinjau dari perspektif Islam? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan kami ulas dalam makalah ini.


Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Albaqoroh ayat 29

Artinya :
“ Dia (Allah) adalah Dzat yang menciptkan semua yang ada di dalam bumi untuk kamu sekalian”.


A. JUAL BELI ONLINE


Pengertian Jual Beli Online


Jual beli online adalah jual beli yang dilakukan berbasis internet, yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling bertatap muka secara langsung, dengan mententukan ciri-ciri jenis barang, sedangkan uangnya bisa di bayar terlebih dahalu, baru barangnya diserahkan kemudian.

Berikut beberapa nama penyedia jasa jual beli online yang cukup terkemuka di Indonesia, antara lain:


a. LAZADA adalah pusat belanja online yangmenawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak, peralatan rumah tangga, perlengkapan bayi, alat kesehatan, dan alat kecantikan.

b. OLX merupakan tempat untuk mencari barang baru maupun bekas yang mempunyai kualitas seperti produk elektronik, rumah, peralatan rumah tangga, otomotif aneka jasa, dan bahkan lowongan kerja

c. ELEVENIA merupakan situs belanja online dengan mempunyai konsep marketplace  di Indonesia yang memberikan kemudahan dan keamanan dalam berbelanja. Situs ini juga menawarkan berbagai macam produk bagi mereka yang pecinta belanja online.

d. BUKALAPAK merupakan pasar daring (Online Marketplace) yang sangat terkenal di Indonesia, yang dimilki dan dijalankan oleh PT Bukalapak.seperti haknya situs layanan jual beli daring (online) dengan model bisnis. Bukalapak juga menyediakan sarana untuk berjualan dari konsumen untuk konsumen di mana pun, kapanpun, siapa pun bisa membuka daring untuk kemudian melayani calon pembeli dari seluruh Indonesia baik satuan ataupun dalam jumlah banyak.


Karakteristik Bisnis Online:


a. Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
b. Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
c. Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad terseubt.

Dari karakterisitik di atas, bisa dilihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis off-line yaitu proses transaksinya (akad) dan media utamanya dalam proses tersebut. Apa itu Akad ? Akad merupakan unsur terpenting dalam suatu bisnis.

Ada 2 jenis Akad dalam Jual beli Online dalam Islam:

Ada 2 jenis Akad dalam Jual beli On-Line dalam Islam


1. As-Salaf atau As-Salam


Yaitu jual beli lewat cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu seperti spesifikasi, jumlah atau takaran, harga, tempat penyerahan barang yang jelas dan pembayaran secara tunai di muka secara penuh serta penyerahan barang yang di tangguhkan, ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan dalam hadist Bukhori

Artinya :
“ Dari ibnu Abbas, ia berkata: Nabi SAW datang ke Madinah dan mereka (penduduk Madinah) jual-beli Salaf/Salam untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda: “Barang siapa yang melakukan jual-beli Salaf/Salam dalam sesuatu, maka hendaklah dengan takaran yang ditentukan dan timbangan yang ditentukan sampai waktu yang ditentukan”.

2. Al-Ishtishna’


Yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu, dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan dalam hadist Bukhori.

Artinya:
“ Dari Sahl RA bahwa Nabi SAW menyuruh seorang wanita muhajirin yang memiliki seorang budak tukang kayu, Beliau bersabda kepadanya, “Perintahkanlah budakmu agar membuatkan mimbar untuk kami.” Maka Wanita itu memerintahkan budaknya. Lalu budak itu pergi mencari kayu di hutan lantas dia membuatkan mimbar untuk beliau.”

Beberapa ketentuan jual beli Salaf/Salam dan Istihna’:


1. Terkait pembayaran


a. Alat bayar haruslah jelas diketahui jumlah uangnya.
b. Dalam jual-beli Salaf/Salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh pada saat transaksi disepakati, sedangkan dalam jual beli Ishtishna’ pembayaran boleh dilakukan sesuai kesepakatan (bisa dibayar dimuka, bisa dibelakang atau bertahap).

2.Terkait Barang


a. Harus spesifik dan bisa diidentifikasi secara jelas tentang klasifikasi, kualitas dan jumlahnya (jenis, merk, model, type, warna, ukuran, berat, dll)
b. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
c. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang yang sejenis.

3. Terkait penyerahan barang


a. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari dengan ditentukan waktunya.
b. Tempat penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan.
c. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas barang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
d. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati namun ia tidak boleh meminta tambahan harga.
e. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
f. Apabila semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah sedangkan pembeli tidak ridlo menerimanya, maka pembeli memeiliki 2 (dua) pilihan; membatalkan transaksi dan meminta uang kembali atau menunggu sampai barang diganti sesuai pesanan.
g. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi.

Ada dua jenis komoditi yang menjadi objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital.


Transkasi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya sesuai dengan transaksi As-salaf/As-salam atau Ishtishna’ dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah diterangkan ketika bertransaksi.


Sedangkan komoditi digital seperti e-book, software, script, data, aplikasi berbayar yang dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui e-mail ataupun download. Hal imi seperti transaksi jual beli biasa.

Langkah-langkah agar jual-beli secara online diperbolehkan halal, dan sah menurut syariat islam:



Melaksanakan Bisnis Jual Beli Online Secara Syariah Yang Harus Anda Tahu!
Melaksanakan Bisnis Jual Beli Online Secara Syariah Yang Harus Anda Tahu!


1. Produknya Halal


Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek jual-beli tetaplah berlaku, termasuk dalam jual-beli secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram.

Sebagaimana hadist yang diriwayatkan dalam hadist Abu daud berikut ini:

Artinya:
“ Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil penjualannya”.

2. Kejelasan status.


Di antara poin penting yang harus diperhatikan dalam setiap jual-beli adalah kejelasan status penjual. Apakah sebagai pemilik, atau sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah sekedar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang ditawarkan.

Apabila barang yang ditawarkan merupakan miliknya (hasil produksi sendiri atau sudah dibeli dari pihak pemasok), maka boleh menyampaikan dalam promosinya dengan kata-kata “menjual”, “dijual” atau “for sale”. Sedangkan apabila barang tersebut bukan miliknya dan atau dirinya bukan perwakilan dari distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan “saya jual”, atau “dijual”, namun menggunakan kata-kata “siap dipesan”, “menerima pesanan”, “silahkan pesan” atau “silahkan order”.

3. Kesesuaian harga dengan kualitas barang.


Dalam jual-beli online, kerap kali dijumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat barang yang telah dibelinya secara online. Entah itu kualitas barangnya, ataukah ukurannya , modelnya, warnanya, typenya, yang ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

Sebelum hal ini terjadi, patut kiranya dipertimbangkan dengan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya pembeli juga meminta foto riil (asli) dari keadaan barang yang akan dibelinya. Penjual menjelaskan secara rinci spesifikasi barang yang ditawarkan di dalam media promosi yang dibuat, sehinggga seolah-olah orang yang membaca atau melihat promosi barang tersebut melihat dengan jelas dan barang tersebut dihadappannya. Demikian pula harga barang dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara rinci.

4. Jujur Dan Amanah


Jujur dan amanah merupakan sifat yang melekat pada diri orang yang beriman dalam menjalankan segala aktifitasnya, termasuk dalam berbisnis jual-beli secara online. Jual-beli secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada jual-beli secara online.

Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat kejujuran dan amanah kedua belah pihak. Bisa jadi ada orang yang melaksanakan pembelian atau pemesanan, tetapi setelah barang dikirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya tersebut. Sebaliknya bisa jadi setelah pembeli melakukan pembayaran atau membayar uang muka, ternyata penjual berkhianat dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang digambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang diinginkan pembeli.

Sama seperti bisnis off-line pada umumnya, bisnis online juga terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau ilegal.

Bisinis Online Yang di Haramkan, antara lain:

• Bisnis jud1 online,
• Perdagangan b4rang-barang t3rl4r4ng seperti nark0ba,
• Perdagangan vid30 p0rn0,
• Perdagangan barang yang mel4ngg4r h4k cipt4 dan lain sebagainya.


Bisnis online diperbolehkan (ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang. Transaksi penjualan online dimana barang berdasarkan pada deskripsi yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih) yang memperbolehkan pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya dan pihak penjual harus mau meneria hak pilih konsumen tersebut.


Agar transaksi mendapatkan kebarokahan dan keridloan dari Allah maka kita harus menjaga transaksi untuk tetap memenuhi kaidah syariah seperti yang sudah disampaikan diatas dan bisa membagi pemanfaatan waktu dengan tetap mengutamakan kewajiban kita sebagai seorang hamba yaitu harus beribadah kepada Allah.




Demikianlah makalah tentang pelaksanaan jual beli online dalam islam, semoga Anda semua bisa mendapatkan hikmah setelah membaca artikel tersebut.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter